“Sekali lagi, kami hanya merealisasikan putusan MK tentang pembatalan salah satu keputusan KPU Sumenep. Kami harus patuh pada putusan MK tersebut,” terangnya.
Keputusan KPU Sumenep tentang hasil Pemilu 2014 digugat ke MK oleh salah seorang calon anggota DPRD setempat dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan V, Iskandar, melalui DPP PAN.
Pada Senin (30/6), majelis hakim MK membacakan hasil sidang terkait perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Iskandar.
Amar putusan dari PHPU tersebut, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar, membatalkan penetapan KPU Sumenep terkait perolehan suara Iskandar (nomor urut 7) dan Ahmad (nomor urut 6), perolehan suara pemohon (Iskandar) yang benar adalah 4.005 dan Ahmad sebanyak 4.003, dan memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sebelumnya, KPU Sumenep menetapkan calon anggota DPRD setempat terpilih dari PAN di daerah pemilihan V adalah Ahmad dengan perolehan suara sebanyak 4.006 suara, sementara Iskandar memperoleh 4.004 suara.
Iskandar yang menduga ada perbedaan penghitungan suara di tiga TPS di dua kecamatan, yakni TPS 3 dan TPS 7 di Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, dan TPS 2 di Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, mengajukan PHPU melalui DPP PAN ke MK, karena persoalan tersebut bisa mempengaruhi penetapan calon anggota DPRD setempat terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




