Wakil Dekan III FKG Unair Surabaya Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Pencabulan Remaja 16 Tahun

Wakil Dekan III FKG Unair Surabaya Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Pencabulan Remaja 16 Tahun Tersangka Ketut Suardika saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga Surabaya resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap remaja 16 tahun.

Sebelumnya, tersangka berinisial KS ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat berada di ruang Sauna Celebrity Fitness Lantai IV Galaxy Mall Surabaya.

AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya didampingi Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 April 2017.

"Tersangka melakukan tindakan asusila yang dilakukan di Celebrity Fitness, Galaxy mall, untuk korbanya laki-laki berusia 16 tahun," beber AKBP Shinto.

"Tersangka KS, salah satu Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi yang ada di Surabaya ini melakukan tindakan asusila itu di ruang sauna Celebrity Fitness Galaxi Mall. Korban pada saat itu sama-sama berada di ruang yang sama dan tersangka memanfaatkan situasi kemudian melakukan perbuatan cabul di ruang sauna yang ada di sebelahnya.” terangnya.

Ia mengatakan KS dilaporkan oleh orang tua korban berinisial JR. Kini kasus sudah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bermula, korban yang saat itu berada di ruang Sauna kering dan tersangka sudah ada di dalamnya. Kemudian antara korban dan tersangka terlibat perbincangan singkat dan kemudian keduanya pindah di ruang Sauna Basah.

Di dalam ruang Sauna basah itulah korban mengalami pelecehan seksual. Akan tetapi korban berhasil menjauh dari tersangka dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke resepsionis sehingga dilanjutkan dilaporkan ke Polisi.

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menjelaskannya secara sportif. Namun saat dirilis di Mapolrestabes tersangka lebih memilih bungkam, saat diwawancara awak media.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sejak hari minggu (02/04/2017) tersangka resmi di tahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKBP Shinto. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO