PGRI Jember Ajukan Penangguhan terhadap Kepala SMKN 8 yang Tersandung Dugaan Pungli

PGRI Jember Ajukan Penangguhan terhadap Kepala SMKN 8 yang Tersandung Dugaan Pungli Pengurus PGRI Jember dalam sebuah acara.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember, bersikap. Ini, menyusul terjaringnya kepala SMKN 8 Jember dan wakilnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli, beberapa waktu lalu

Organisasi profesi guru itu, meminta kepada Polres Jember agar kedua tersangka itu, ditangguhkan penahanannya. Kepada wartawan, Ketua PGRI Jember Supriyono menjelaskan, sesuai dengan AD/ART organisasi, PGRI harus memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggotanya yang tersandung persoalan hukum.

Untuk itu, pihaknya telah menunjuk lawyer untuk mendampingi kasus yang menjerat kepala sekolah dan wakil SMKN 8 Jember tersebut.

“Kami juga mengajukan penangguhan penahanan kepada tiga tersangka karena asas praduga tak bersalah. Sebab, tarikan sumbangan untuk kebutuhan ujian oleh pihak sekolah, memiliki landasan hukum yakni PP nomor 48 tahun 2008. Di pasal 51 disebutkan, salah satu sumber pendanaan sekolah, ialah pungutan kepada peserta didik atau wali siswa dengan ketentuan perundang-undangan.”

Menurut Supriono, berdasarkan keterangan ketua komite dan sejumlah wali siswa, tidak ada paksaan atas tarikan sumbangan tersebut. Sumbangan ditarik berdasarkan kesepakatan seluruh wali siswa pada awal bulan Maret.

“Untuk itu, kami berharap Polres Jember mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.”

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO