Tafsir An-Nahl 106: Pria Mengaku Diperkosa, Diterima?

Tafsir An-Nahl 106: Pria Mengaku Diperkosa, Diterima? Ilustrasi

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .   

BANGSAONLINE.com - Man kafara biallaahi min ba’di iimaanihi illaa man ukriha waqalbuhu muthma-innun bial-iimaani walaakin man syaraha bialkufri shadran fa’alayhim ghadhabun mina allaahi walahum ‘adzaabun ‘azhiimun (106).

Pemaparan sebelumnya menunjuk bahwa hanya ikrah hakiki yang signifikan dan berpengaruh pada hukum (mu'ats-tsira li al-hukm). Kini dikemukakan kelengkapan ikrah terkait persyaratan, baik atas al-Mukrih (yang memaksa), al-Mukrah (yang dipaksa) maupun perbuatan yang ancaman (al-mukrah 'alaih).

Secara umum begini: al-Mukrih harus lebih kuat ketimbang al-mukrah. Al-Mukrah benar-benar tidak mampu melawan atau meloloskan diri. Al-Mukrah tidak terbebani hukum dan tidak pula bisa dijatuhi hukuman.

Seorang mahasiswi mengaku diperkosa cowok ABG yang masih duduk di sekolah kejuruan. Si cewek ternyata karateka, penyandang sabuk hitam. Sedangkan cowoknya sendirian tak bisa beladiri, apalagi datang dengan tangan kosong. Tentu saja pengakuan tidak bisa diterima. Ya, karena si cewek pasti mampu mengatasi andai mau melawan.

Si cewek polos sendirian dan cowok yang memperkosa lebih kuat. Setelah ditanya, kapan diperkosa? Jawabnya: saat pelajaran berlangsung. Di mana? Di ruang perpustakaan. Tentu saja tidak bisa diterima, karena dia bisa berteriak meminta tolong. Lain lagi jika terjadi di tempat sepi dan jauh dari keramaian.

Syarat lain bagi al-Mukrah adalah, dia harus ingkar, berontak terus-menerus selama perbuatan paksa itu berlangsung. Cewek yang diperkosa harus terus-menerus berontak sebisanya, minimal hatinya ingkar, jiwanya mengutuk dan tidak rela atas perkosaan tersebut menimpa dirinya. Selama adegan seks brutal itu berlangsung, hati si cewek wajib terus menerus berontak. Utamanya saat dzakar pemerkosa sedang masuk di dalam vaginanya. Jika sedetik saja si cewek menikmati dan rela, sementara dzakar sedang di dalam vegina, maka dia berzina. Ya, meski sebentar, karena rela dan menikmati, maka berarti setuju.

Terkait al-Mukrah 'alaih, bahwa perbuatan yang dipaksakan lebih ringan risikonya dibanding dengan kejahatan yang diancamkan. Seperti, dipaksa dizinai, jika tidak, akan dibunuh. Seorang siswi SMA mengaku dipaksa oleh wali kelasnya berbuat zina dengan ancaman tidak naik kelas jika tidak mau melayani. Lalu mau datang ke hotel yang ditentukan. Tentu tidak bisa diterima.

Kini giliran si cowok mengaku dipaksa berbuat zina, melayani seorang cewek. Bisakah diterima pengakuannya?

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO