Tipu Warga Rp 330 Juta, Oknum Anggota Satpol PP Pasuruan Dicokok Polisi

Tipu Warga Rp 330 Juta, Oknum Anggota Satpol PP Pasuruan Dicokok Polisi Tersangka SBA saat diekspos Polres Gresik. foto:

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Pasuruan berinisial "SBA" ditangkap Unit III (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik, kemarin. Dia dilaporkan korban Arifin (56), warga Dusun Delik Wetan RT 009 RW 003 Desa Delik Sumber Kecamatan Benjeng, atas dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan anaknya ke kepolisian dengan kompensasi Rp 330.400.000. Kini, tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantara mengungkapkan, kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku SBA mendatangi rumah korban, tanggal 27 April 2015 silam. Kepada korban, pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban yang bernama Hendra Muliana menjadi anggota polisi.

Alibi pelaku, ia banyak mengenal orang-orang penting di polisi. Salah satunya, polisi berpangkat Kombespol Edi yang berdinas di Polda Jatim menjadi dokter polisi.

Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang. Akhirnya, disepakati uang sebesar Rp 330.400.000. "Uang tersebut diberikan secara bertahap," ujar Adam.

Awalnya, dari total Rp 330.400.000, korban Arifin menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada tersangka di rumahnya. "Tersangka lalu memberikan bukti kwitansi kepada korban," jelasnya.

Untuk meyakinkan korban, kalau anak korban akan masuk sebagai anggota polisi, tersangka lantas mengajak korban untuk tes check up di klinik milik Kombespol dokter Edi di daerah Kabupaten Pasuruan. Kemudian, tersangka mengabarkan kepada korban kalau anaknya masuk kriteria menjadi anggota polisi.

"Karena percaya, korban kembali menyerahkan uang tahap II sebesar Rp 40 juta," jelas Adam. "Kemudian, korban kembali menyerahkan uang Rp 150 juta secara bertahap, dengan dibuktikan kwitansi," sambungnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO