Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, KPK Sengaja Rahasiakan Nama

Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, KPK Sengaja Rahasiakan Nama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menerima lentera yang diserahkan oleh Wakil Ketua Forum Rektor Asep Saefuddin sebagai simbol dukungan kepada KPK.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mereka bisa tetap dijerat korupsi meskipun uangnya sudah dikembalikan.

Mahfud menambahkan, pengembalian uang itu juga bisa dilihat apakah karena memang tak mau korupsi atau gara-gara kasus ini telah ditangani secara hukum oleh KPK.

"Kalau dikembalikan karena kasusnya mulai diselidiki maka yg mengembalikan sudah melakukan korupsi," tegas Mahfud.

KPK sendiri belum mau mrmbuka ke publik siapa-siapa saja yang telah mengembalikan uang hasil `bagi-bagi jatah` dalam proyek e-KTP yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.

Sejumlah nama besar terkait dalam kasus yang masib ditangani KPK ini, di antaranya MenkumHAM Yasonna Laoly, Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, serta sejumlah politikus lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sengaja merahasiakan nama 14 pihak pengembali uang suap e-KTP dalam persidangan sebagai bentuk perlindungan.

"Yang mengembalikan (uang suap e-KTP) memang sengaja tidak disebutkan namanya," kata Laode dilansir Kompas.com.

Menurut Laode, akan berbahaya jika pengembali uang suap e-KTP disebutkan namanya dalam persidangan. Sebagai pihak yang mau bekerja sama, mereka biasanya yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait skandal kasus korupsi tersebut.

"Berbahaya kalau disebut namanya, keselamatannya siapa yang akan jaga," kata dia.

Meski demikian, Laode menegaskan, tidak menyebutkan nama mereka bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pidananya atas kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

"Tapi kapan akan ditetapkan sebagai tersangka bisa dilihat pasti dia yang terakhir karena dia sudah membantu KPK memberikan informasi dan sudah punya niat baik untuk mengembalikan uangnya," kata dia.

Selain itu, menurut Laode, apabila di persidangan mereka dapat bersikap kooperatif, KPK juga dapat memberikan keringanan tuntutan serta menjadikan mereka sebagai justice collaborator.

"Tetapi itu nantinya tergantung dari pihak hakim apakah mau mengabulkan atau tidak," kata dia. (suara.com/kompas.com)

Sumber: suara.com/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO