Soal Sekdes Kraton yang Terjerat Kasus Pungli, Tim Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Pemkab Pasuruan

Soal Sekdes Kraton yang Terjerat Kasus Pungli, Tim Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Pemkab Pasuruan Suryono Pane

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Suryono Pane SH, M.Hum, Ketua Tim Kuasa Hukum Kusaeni, salah perangkat Desa Kraton yang ditangkap atas dugaan pungli, menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang terkesan pasif.

Menurut Suryono Pane, seharusnya pihak dari Pemda, Kepala Desa, Camat dan lainnya, melalukan pembelaan terhadap perangkat desa yang saat ini terjerat kasus pungli tersebut.

"Kami dari tim kuasa hukum sangat menyesalkan sikap Pemda yang sangat apatis dan tak peduli terhadap masalah ini. Padahal sudah jelas tersangka saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat desa serta menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kok sekarang malah dibiarkan begitu saja. Mana sikap empati mereka terhadap anak buahnya atau bawahannya," kata Suryono Pane.

Ia menilai kasus yang menjerat kliennya tidak ada hubungannya dengan pungli. Sebab, lanjut ia, saat itu Kusaeni tengah melayani warga yang sedang mengurusi administrasi jual beli tanah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Untuk itu saat ini kami mengajukan penangguhan penahan terhadap tersangka Kusaeni (53) karena kondisi kesehatannya mengalami gangguan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara medis, yang bersangkutan memang dinyatakan menderita Diabetes (kencing manis). Langkah ini dilakukan agar tersangka dapat berobat untuk memulihkan kondisinya. Dan yang lebih penting lagi adalah tersangka dapat menemui istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami shock berat setelah mengetahui apa yang menimpa suaminya," terang Suryono Pane.

Suryono pun berharap agar upaya penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan. "Selama ini klien kami lama mengabdi di Desa Kraton, dan merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga," pungkasnya.

Perlu diketahui, Kusaeni (53) yang merupakan Sekdes Kraton ditahan oleh penyidik Polres Pasuruan Kota setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungli pengurusan akte hibah waris. Polisi mengamankan uang senilai Rp 3,6 juta sebagai barang bukti.(awi/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO