Komisi B DPRD Tuban Blejeti PT GCI, Kontribusi Dinilai Minim, Pertanyakan Transparansi DBH

Komisi B DPRD Tuban Blejeti PT GCI, Kontribusi Dinilai Minim, Pertanyakan Transparansi DBH Komisi B DPRD Tuban saat mengunjungi kantor PT GCI. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE

"Memang selama ini Perusahan tidak kooperatif menjalin komunikasi. Aktivitasnya sudah 5 tahun berjalan di Tuban, tapi Pemda Tuban selama ini tidak diberikan kejelasan MoU antara GCI dengan Pertamina. Pemda Tuban saja tidak diberi kejelasan, apalagi tingkat desa malah tidak diberi tahu," pungkas Karjo politisi asal PDI Perjuangan itu.

Senada disampaikan Mukson, anggota Komisi B DPRD yang lain. Ia juga menanyakan ke PT GCI tentang persentase pembagian DBH Migas dari pusat. Sebab, jika dibandingkan pada 2016 lalu, DBH Migas antara Tuban dengan Bojonegoro terpaut jauh. Rinciannya, Tuban hanya Rp 26 miliar, sedangkan Bojonegoro mencapai Rp 2 triliun. Ketimpangan tersebut cukup jauh, sehingga hasil komersialisasi ekploitasi minyak untuk desa sebagai penghasil migas tidak sebanding dengan manfaat yang didapat.

"Seperti rusaknya sejumlah fasilitas dan infrastruktur di lingkungan perusahaan, dan itu rata-rata terabaikan. Padahal semestinya perusahaan juga ikut andil dalam memeberikan dampak positif bagi masyarakat sekitat," cetus politisi asal PKB itu.

Mukson berharap, hasil pertemuan antara DPRD Tuban dengan PT GCI selaku KSO Pertamina EP ada tindak lanjut. Bila perlu perusahaan serius memperhatikan warga sekitar dan menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk dengan penambang tradisional sumur tua di Distrik 1 Kawengan.

"Kami berharap persoalan dengan penambang sumur tua secara tradisional itu diselesaikan melalui pembinaan dari perusahaan. Bukan memakai kekerasan maupun paksaan," imbaunya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humas PT GCI, Sugiarto, dikonfirmasi mengenai itu tidak memberikan penjelasan secara detail. Ketika ditanya kedatangan DPRD ke perusahaan, humas PT GCI hanya menjawab bahwa kedatangan DPRD untuk silaturrahim.

Sekedar diketahui, saat ini PT GCI diberikan kewenangan mengeloloa minyak sumur tua di 3 Kabupaten, salah satunya Tubn. Dalam menggenjot produksi minyak mentah di Distrik 1 Kawengan, alat-alat berat ditempatkan di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Pengelolaan dan optimilisasi sumur tua di Distrik I kawengan mencakup 5 Desa dari 2 Kabupaten, yakni, 3 Desa Kawengan, Wonocolo, Kedewan, Kabupaten Bojonegoro dan 2 Desa di Wonosari dan Banyuurip, Kabupaten Tuban.

Sementara data yang telah dihimpun di lapangan, PT. GCI dalam pengelolaan minyak sumur tua sudah berjalan 5 tahun di Distrik 1 Kawengan. Hampir sekitar 172 sumur tua baik aktif atau nonaktif di Distrik 1 Kawengan yang dikuasai PT GCI. Namun, sampai saat ini ada sebagian sumur tua dikerjakan oleh penambang tradisional dari warga sekitar. Sehingga, kerap terjadi gesekan antar penambang tradisional dengan perusahaan. (ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO