Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit, Manajemen Enggan

Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit, Manajemen Enggan Perundingan antara perwakilan 309 karyawan dan PT. Smelting yang difasilitasi Disnakertrans Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Wakil Ketua SP FSPMI Ali Rifai kepada BANGSAONLINE.com membenarkan adanya pertemuan tersebut. "Disnakertrans intinya mendesak PT. Smelting melakukan Bipartit untuk menuntaskan nasib 309 karyawan," katanya.

Hal ini, kata Rifai, setelah perwakilan karyawan memaparkan kronologi mogok kerja 309 karyawan untuk menuntut keadilan sesuai yang diamanatkan UU (Undang-Undang) Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan.

"Namun, dalam perjalanannya, manajemen PT. Smelting menyatakan 309 buruh mundur tanpa sebelumnya melakukan prosedur yang diamanatkan di peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Karena itu, Rifai meminta agar pihak Disnakertrans Pemkab Gresik bisa mempertemukan manajemen PT. Smelting dengan perwakilan 309 karyawan. "Kami juga meminta kepada Disnakertrans agar segera memfasilitasi untuk perundingan Bipartit antara manajemen PT. Smelting dengan karyawan, bukan diwakilkan oleh pengacara perusahaan," pintanya.

Pertemuan antara perwakilan 309 karyawan PT. Smelting, manajemen PT.Smelting yang difasilitasi Disnakertrans mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan baik Polri maupun TNI. Puluhan petugas Brimob, Dalmas dan TNI dari Kodim 0817 ikut menjaga jalannya perundingan yang mulai awal hingga akhir berjalan tertib tersebut. (hud/dur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO