Warga Desa Candi Burung saat demo di depan Mapolres. foto: ERI SUGIANTO/ BANGSAONLINE
Raskin sebanyak 97 sak masing-masing isi 25 kg beras, bertuliskan Bulog, isinya sudah dikeluarkan, dan dimasukkan ke sak bekas pupuk dan sak bekas pakan ternak, sebanyak 28 sak, berukuran 50 kg. Yang ada di dalam rumah dan toko Hasin.
Sementara, KBO Reskrim Polres Pamekasan Iptu Setyono, di hadapan pendemo mengatakan, kasus tersebut saat ini dalam proses pemanggilan beberapa saksi.
“Kami minta untuk sabar menunggu proses peradilan, kaitan dengan penggelapan kasus raskin,” katanya.
“Kami minta dukungan kepada masyarakat Desa Candi Burung, agar kasus ini segera selesai,” tambah dia.
Massa kemudian membubarkan diri setelah pihak Polres memberikan kepastian akan tetap memproses kasus ini. (err/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




