Tuntut Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol Pandaan - Malang, Warga Madyopuro Geruduk PN

Tuntut Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol Pandaan - Malang, Warga Madyopuro Geruduk PN

MALANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Madyapuro Kota Malang yang tergabung dalam forum komunikasi warga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang di Jalan Ahmad Yani, Selasa (28/02). Mereka berunjuk rasa terkait dengan belum tuntasnya penyelesaian kasus lahan milik mereka yang terdampak pembangunan jalan tol Pandaan - Malang.

Mereka yang datang ke PN adalah perwakilan dari pemilik 212 bidang tanah yang akan dipergunakan untuk jalan tol.

Kedatangan warga ini dalam rangka memenuhi panggilan Mahkamah Agung (MA) terkait laporan dugaan pelanggaran etika dan profesi hakim yang dinilai keliru. Hal ini diungkapkan Andy Sampurno selaku Ketua Forum Komunikasi Warga Madyopuro.

“Keputusan hakim adalah salah obyek. Yang disebutkan adalah Cemorokandang, padahal yang bermasalah adalah di Madyopuro. Itu kan tidak benar,” ungkapnya.

Untuk itu ia mengharapkan adanya pemeriksaan untuk mencari solusi atau jalan keluar yang baik yang nantinya dapat diterima oleh masyarakat yang meminta ganti rugi pembangunan jalan tol tersebut.

Pihaknya meminta kepada MA untuk menindak tegas apabila terbukti adanya oknum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berbuat curang atau nakal.

“Kami berharap semoga atas panggilan dan kehadiran MA saat ini, dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua dan demi keadilan bagi warga,” pungkasnya.

Sementara Elhamdi AMD selaku wakil Ketua Forum Komunikasi warga menyatakan, bahwa kedatangannya tersebut untuk mengantarkan perwakilan warga guna memenuhi panggilan Mahkamah Agung (MA) yang datang ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Sejumlah warga sekitar 50-an warga terdampak pembangunan jalan tol yang mengantar adalah kami. Ke sini untuk memenuhi panggilan MA,” kata dia. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO