Banyak Perusahaan di Bojonegoro Belum Terapkan Gaji UMK

Banyak Perusahaan di Bojonegoro Belum Terapkan Gaji UMK

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendata sebanyak 10 persen perusahaan di wilayahnya belum menerapkan pemberian gaji sesuai upah minimum kabupaten () setempat tahun 2017, yakni senilai Rp 1.582.600.

Disperinaker mencatat, jumlah perusahaan yang ada di wilayah setempat mencapai sekitar dua ratus perusahaan, baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar.

"Dari sejumlah 200 perusahaan tersebut, sebanyak 90 persen sudah menggaji karyawannya sesuai tahun 2017 dan sisanya belum," ujar Imam Ws, Kabid Pengawasan dan Hubungan Kerja Disperinaker , kemarin (22/2).

Menurutnya, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah rata-rata adalah perusahaan yang berskala kecil dengan jumlah pegawai yang sedikit. Hal itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Adapun upah atau gaji yang diberikan berada di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, meliputi perusahaan kecil seperti pertokoan.

"Disperinaker tidak dapat berbuat banyak, sebab sebelumnya sudah ada perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan bersangkutan. Kalau kita paksakan, daripada mereka tutup, lebih baik pokoknya jalan dan pekerja juga tidak menuntut," kata dia.

Ia menjelaskan, terkait penerapan tahun 2017, pihaknya sama sekali tidak menerima laporan keberatan atau pengaduan dari karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah terkait pengupahan.

"Jika ada permasalahan, maka nantinya kami akan melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaannya tersebut," tuturnya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO