Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Komisi D DPRD Gresik Usulkan Ranperda Inisiatif

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Komisi D DPRD Gresik Usulkan Ranperda Inisiatif Bambang Adi Pranoto, Anggota Komisi D DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memberikan atensi khusus terhadap tingginya jumlah pekerja dari luar Gresik yang bekerja di sektor industri, dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.

Komisi D yang membidangi perburuhan berusaha memberikan perlindungan kepada warga lokal agar bisa bekerja di sektor industrial maupun sektor lain di daerahnya sendiri. Dalam waktu dekat ini, komisi D akan mengusulkan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

"Kami tengah lakukan lobi ke sejumlah komisi dan fraksi untuk pengajuan Ranperda Inisiatif terkait perlindungan tenaga kerja lokal tersebut," kata Anggota Komisi D DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, Senin (13/2).

Menurut BAP, begitu panggilan akrabnya, Ranperda itu dimaksudkan agar warga lokal bisa nyaman hidup di daerahnya sendiri. "Mereka bisa mencari dan mendapatkan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup di tempat tinggalnya sendiri," jelas politisi muda Golkar asal Kecamatan Manyar ini.

BAP menjelaskan, keberadaan Ranperda tersebut nantinya bukan untuk membatasi atau bahkan tidak mengizinkan masyarakat dari luar Kabupaten Gresik untuk bisa bekerja di bumi waliyullah ini.

"Warga dari luar Gresik tetap bisa mencari dan mendapatkan pekerjaan di industri, rumah makan maupun sektor lain yang ada di Kabupaten Gresik. Cuma porsinya dibatasi," tuturnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO