Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji

Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji Mujid Riduan, Wakil Ketua Komisi A

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi A (Bidang Kepegawaian) DPRD Gresik akhirnya mengambil keputusan soal polemik mutasi 1.111 pejabat yang ditengarai banyak terjadi pelanggaran.

Hasil dari konsultasi Komisi A ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Menpan-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi), pejabat yang dianggap melanggar aturan kepegawaian dalam mutasi tersebut harus diberikan sanksi.

"Komisi A telah mengirimkan rekomendasi kepada tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait mutasi 1.111 pejabat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/2).

Dijelaskan Mujid, salah satu rekomendasi tersebut adalah, Komisi A meminta Baperjakat untuk menindak pejabat yang dinilai melanggar peraturan kepegawaian. Pejabat tersebut di antaranya Sutaji, yang saat ini menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinsos (Dinas Sosial).

"Yang bersangkutan (Sutaji, red) itu berdasarkan absensi yang kita punya, tidak ngantor (masuk) akumulasi lebih dari 274 hari. Tindakan itu jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS," jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

"Pejabat bersangkutan sesuai dengan amanat peraturan kepegawaian tersebut seharusnya sudah dipecat," imbuhnya.

Mujid merincikan, berdasarkan data Komisi A, Sutaji pada tahun 2015 tercatat tidak masuk kerja (akumulatif) selama 152 hari. Sedangkan pada tahun 2016 tidak masuk akumulatif selama 124 hari.

"Saat ini bolanya ada di Baperjakat soal nasib Pak Sutaji," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO