GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Gresik yang berjumlah 50 orang baru-baru ini menggelar Bimtek (bimbingan teknis) di Malang dengan menggandeng tenaga ahli (pemateri) dari FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) dan UMM (Universitas Muhamadiyah Malang).
"Bimtek 50 anggota DPRD Gresik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan peran anggota DPRD Gresik sebagai penyelenggara pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin, Minggu (12/2).
BACA JUGA:
Dijelaskan dia, mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, sebagai amandemen UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda (Pemerintah Daerah), DPRD memiliki kedudukan setara dengan eksekutif (pemerintah daerah) dalam penyelenggaraan pemerintah.
Untuk itu, bimtek ini dimaksudkan meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) DPRD Gresik agar bisa lebih maksimal dalam memposisikan diri sebagai penyelanggara pemerintah.
"Sebelum keluarnya UU Nomor 23, DPRD selama ini hanya mengawasi kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Gresik, baik kebijkan anggaran, maupun kebijakan program/kegiatan yang telah diputuskan oleh eksekutif," jelas anggota FKB ini.
"Nah, dengan adanya UU Nomor 23 tersebut, DPRD Gresik tidak hanya memiliki fungsi pengawasan. Namun, lebih dari itu. Kami diberikan otoritas oleh UU sama seperti Bupati sebagai penyelenggara pemerintah," terangnya.
Dengan wewenang itu, lanjut Solihudin, DPRD Gresik akan berupaya memfungsikan perannya secara maksimal. Seperti dalam anggaran, DPRD akan terlibat langsung, mulai dari perencanaan, baik mulai Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan), RKPD (Rencana Kegiatan Perangkat Daerah), KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara) hingga pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sampai pengesahan.