Konferensi pers yang digelar Divpropam Polri.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Divpropam Polri menetapkan 7 personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi Ojol atau ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis saat kericuhan di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025).
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan awal terhadap para personel yang terlibat dalam insiden tersebut. Divpropam mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni berat dan sedang.
BACA JUGA:
- Panen Raya Jagung di Tuban, Presiden Prabowo Puji Inovasi Pangan yang Dilakukan Polri
- Kasus HP Ilegal, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo
- Kabaharkam Polri Dorong Siskamling dan Patroli Sore di Kediri
- Kemenhaj Gandeng Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Perkuat Pengawasan Tindak Penipuan
Kabiro Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa dua personel, yakni Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Sementara 5 personel lainnya, Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J, dikenakan pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang. Meski tidak mengendalikan kendaraan, mereka tetap berkewajiban mengikuti prosedur operasional.
Agus menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polri berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang akan digelar Kamis, 4 September 2025,” katanya.
Pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025. Sebagai bentuk akuntabilitas, Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi,” ucap Kabiro Wabprof Divpropam Polri. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




