3 dari 4 TKA di Jombang yang Terjaring Razia Timpora tak Terdaftar di Disnaker

3 dari 4 TKA di Jombang yang Terjaring Razia Timpora tak Terdaftar di Disnaker Dua WNA asal China (kaos merah dan baju hitam) saat digelandang petugas dari PT. Plastic Recycling di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Kamis (19/1). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dari empat TKA (Tenaga Kerja Asing) yang terjaring razia Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tiga perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang, Kamis (19/1), satu di antaranya terancam deportasi. Hal itu dikarenakan TKA asal Korea bernama Kim Byung Sam (49) menyalahi aturan keimigrasian.

Temuan ini diketahui setelah para TKA menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas III Kediri. Ancaman deportasi itu karena KITAS (kartu izin tinggal terbatas) yang dimiliki Kim Byung Sam ada ketidaksesuaian.

"Dua warga negara Cina masih dalam proses pendalaman di Imigrasi. Sedangkan warga India dibebaskan karena memiliki dokumen lengkap," kata Heru Widjayanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang kepada awak media, Jumat (20/1).

Heru juga menyatakan, warga asing asal Korea dan Cina itu tidak terdaftar di Disnaker. “Tidak ada yang mendaftarkan diri. Tidak ada IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) juga,” tuturnya.

Sementara, terkait rencana deportasi, pernyataan berbeda dilontarakan Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Angga Mahardika. Menurutnya, baik warga Negara Korea maupun Cina, saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Untuk itu (rencana deportasi), belum ada. Warga Negara India sudah kita perbolehkan beraktivitas seperti semula karena dokumen dan izin tinggalnya sudah lengkap. Sedangkan untuk tiga WNA lainnya masih kita lakukan pendalaman dalam pemeriksaan di sini (Imigrasi),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (20/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Timpora yang terdiri dari Imigrasi Kelas III Kediri, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Jombang, Polri dan TNI menggelar razia ke sejumlah perusahaan untuk mencari tenaga kerja asing (TKA) yang menyalahi aturan keimigrasian, Kamis (19/1).

Hasilnya, petugas mengamankan empat TKA terdiri dari Kim Byung Sam warga Korea, Lin Xuan Mao dan Zhuang Heping warga Cina serta TKA berkebangsaan India bernama Krishnasamy Manikandan. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO