PDIP Siap Ladeni FPI, Rizieq Shihab: Ulama GNPF MUI Mulai Dikriminalisasi

PDIP Siap Ladeni FPI, Rizieq Shihab: Ulama GNPF MUI Mulai Dikriminalisasi Hasto Kristiyanto

"Kalau kami yang salah paham kami minta maaf, kalau yang salah ucap minta maaf diselesaikan secara kekeluargaan selesai," tegasnya.

Dia mengaku belum melaporkan dugaan penistaan agama Megawati ke Kepolisian. FPI menginginkan dipertemukan dengan Mega dan ingin mendengar klarifikasi perihal pidatonya itu tersebut.

"Kami menanyakan ke Mabes gimana, kalau pidato Mega kami harus tabayun, kami harus tanya, kalau kami salah paham kami minta maaf, atau kalau Ibu Mega salah bisa klarifikasi," ucapnya.

Rizieq Sihab juga mengatakan, Polisi dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama yang menjadi pentolan GNPF MUI pasca Aksi Bela Islam III. Misalnya kepada Bachtiar Natsir dan Munarman.

Bachtiar misalnya selama ini dikenal sebagai tokoh Islam yang melalui organisasinya sering memberikan bantuan ke berbagai daerah dan juga ke berbagai dunia. Belakangan tiba-tiba muncul pernyataan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengaitkan dana dari Bachtiar Nasir untuk penggalangan dana menbantu ISIS.

Selain Bachtiar, sambung Rizieq, ada juga Munarman yang dikriminalisasi. Kini, misalnya, Munarman dikriminalisasi melalui masyarakat Bali.

"Tiba-tiba wawancara Haji Munarman itu dikorek-korek, dicari-cari. Kemudian didorong masyarakat Bali, dan Munarman dilaporkan Polisi mendorong ke Pecalang agar Pecalang melaporkan ke kepolisian," sesal Rizieq, saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir RMOL.co, Selasa (17/1).

Sikap kepolisian tersebut menurutnya sangatlah berbahaya. Sebab menurutnya rekayasa hukum seperti itu dapat merusak tatanan hukum di Indonesia.

"Dia cari-cari dan dorong orang-orang laporkan saya. Saya kalau injak semut saja, mungkin semut itu akan didorongnya untuk laporkan saya," sesalnya.

Kemudian kriminalisasi terhadap Rizieq sendiri. Dia mencontohkan protes keras Rizieq atas logo palu arit pada rectoverso logo palu arit di uang baru. Polisi menurutnya mendorong Bank Indonesia untuk melaporkannya, namun BI enggan.

Atas keengganan BI tersebut, polisi kemudian menggerakan LSM untuk melaporkan dirinya dengan tuduhan hate speech. Padahal sesuai arahan Kapolri, untuk hate speech, polisi harusnya terlebih dulu melakukan mediasi. (merdeka.com/rmol.co)

Sumber: merdeka.com/rmol.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO