Kota Mojokerto Pilot Project Universal Health Coverage, Wali Kota Berharap BPJS Pro Rakyat

Kota Mojokerto Pilot Project Universal Health Coverage, Wali Kota Berharap BPJS Pro Rakyat Wali Kota bersama Kepala BPJS saat menyerahkan secara simbolis JKN-KIS

Kalau dulu, papar wali kota, universal coverage itu bersifat lokal dan diartikan pemerintah kota memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warganya, tanpa harus memiliki kartu apapun, cukup dengan menunjukkan KK dan KTP sudah dapat terlayani di Puskesmas maupun Rumah Sakit. Sakit apapun dengan rawat inap berapa hari pun dilayani dengan gratis.

“Dengan lahirnya kebijakan BPJS Kesejatan ini, maka yang dimaksud universal coverage itu adalah seluruh warga kota ini harus memiliki kartu BPJS. Jadi bagi yang mampu kita pacu supaya mengikuti BPJS mandiri. Dan yang kurang mampu kita ikutkan JKN-KIS,” tutur Wali Kota.

Wali Kota lantas mengkhawatirkan tentang beberapa kebijakan dari BPJS antara lain tentang mekanisme yang kaku. Yaitu pemegang kartu JKN-KIS harus masuk rumah sakit tipe C dahulu kemudian ke tipe B. Jika hal itu terjadi maka dikhawatirkan rumah sakit umum Wahidin Sudiro Husodo milik Pemkot Mojokerto akan sepi.

“Apa nanti jadinya rumah sakit kita. Kami merasa was-was jangan-jangan dengan adanya BPJS Kesehatan malah Rumah Sakit Umum kita sepi. Kalau sudah dapat rujukan dari puskesmas janganlah kemudian dilihat apakah itu RS tipe A atau tipe B. Orang sakit itu tidak mengenal tipe-tipe, tapi bagaimana orang sakit itu cepat mendapatkan pelayanan,” tegas Mas’ud Yunus.

Kemudian yang mendapat perhatian dari Mas’ud Yunus yaitu tentang jenis penyakit yang di-cover. “Jangan dipilih-pilih. Penyakit kan nggak pakai pilih-pilih. Ini saya menyampaikan keluhan-keluhan yang ada dimasyarakat karena saya setiap hari menerima keluhan langsung dari masyarakat,” lanjutnya.

Yang penting menurut Wali Kota yaitu harus ada pelayanan prima dari BPJS Kesehatan. Karena itu kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyatnya tentang kesehatan. Batasan - batasan rawat inap pada BPJS Kesehatan itu yang menjadikan rakyat dirugikan.

“Harapan kami, pelayanan ini yang paling penting. Ini harus diperhatikan supaya orang tertarik ikut BPJS Kesehatan. Jangan karena ini amanat undang-undang, tapi bagaimana hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus yang berkualitas. Karena itu harus ada sinkronisasi antara BPJS Kesehatan itu dengan rumah sakit yang melayani,” pesan Wali Kota.

Pada siang hari itu diserahkan secara simbolis penerima Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu kepada Sri Wulandari dan Prima Sugiarto dari Kelurahan Gedongan. Juga hadir dalam acara itu anggota DPRD Junaedi Malik, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Camat serta Lurah se-Kota Mojokerto. (hms/ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO