Ketua DPD II Golkar Gresik Ahmad Nurhamim (berdiri) ketika mendampingi kegiatan anggota FPG DPR RI Eni Maulani. S beberapa watktu lalu. foto: syuhud/ bangsaonline
Sebagai contoh, diduga ada pelanggaran konstitusi, di mana pejabat yang akumulatif tidak pernah masuk (ngantor) selama 90 hari lebih justru dipromosikan. Selain itu, ada pejabat yang eselonnya IIIa diturunkan ke eselon IIIb seperti eks Camat Manyar Haris Irianto.
Lebih lanjut, Nurhamim menengarai juga ada pelanggaran norma dan etika, di antaranya, jabatan di Kelurahan Tenggulunan, lurahnya berpangkat golongan IIIc (penata), sedangkan sekkel (sekretaris kelurahan pangkat golongan IIId (penata tingkat I). Kondisi serupa juga terjadi di Kelurahan Indro. Lurahnya, pangkat golongan IIIc (penata), sementara skekel dan 2 kasinya pangkat IIId (penata I).
"Itu data baru sebagian, masih banyak data yang kami miliki yang tak perlu dipublikasikan sekarang," ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Karena itu, tambah Nurhamim, DPD Golkar optimis dalam hearing Selasa (17/1), mendatang Komisi A bisa membongkar dan membuktikan kejanggalan dalam mutasi 1.111 pejabat tersebut.
"Saat itu, bola masalah mutasi dilanjut ke interpelasi atau tidak ada di tangan Komisi A," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




