Dihentikan Warga, Pemasangan Paving di Desa Pulo Lor Jombang Bikin Banjir

Dihentikan Warga, Pemasangan Paving di Desa Pulo Lor Jombang Bikin Banjir Banjir terjadi di lokasi pembangunan jalan paving Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan jalan paving di RT 05/RW 06 Dusun Pulo Kulon, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang menuai masalah. Bagaimana tidak, pembangunan paving itu dihentikan warga setempat lantaran dinilai hanya cara perangkat desa membuang anggaran.

Di samping itu, pembangunan terkesan didipaksakan, lantaran tanpa diuruk. 

Bahkan, kini pembangunan paving yang terlanjur dilaksanakan sekitar 20 meter itu malah membuat jalanan terendam banjir.

"Karena tidak ada drainase jadinya banjir. Itulah kenapa warga menolak pembangunan paving tersebut. Akhirnya yang sudah terlanjur dibangun itu membuat air hujan tersumbat dan banjir," ujar Joko Fatah Rochim, warga setempat kepada Bangsaonline.com, Kamis (12/1).

Lebih lanjut Fatah menjelaskan, pembangunan paving itu dimulai sejak awal Desember 2016 lalu. Padahal tidak ada usulan dari warga setempat. Akibatnya, belum selesai pembangunan, warga setempat kompak menghentikan. Kini, pembangunanpun dibiarkan mangkrak.

"Aparat desa belum mengambil tindakan apa-apa setelah pembangunan dihentikan oleh warga. Padahal sekarang warga terdampak banjir setiap hujan turun," lanjutnya.

Untuk persoalan ini, warga mengaku sudah melaporkan kepada komisi C DPRD Jombang. "Supaya segera diatasi, kami sudah laporkan kepada DPRD," tandas Fatah.

Ia juga mensinyalir ada berbagai penyelewengan dalam pembangunan di desa tersebut yang dilakukan aparat desa setempat. "Iya, Surat Pertanggungjawaban (SPj) Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta pengelolaan keuangan lainnya di Desa Pulo Lor dicek saja. Itu bermasalah. Semoga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) nanti yang membereskan," pungkas Fatah.

Berdasar papan nama proyek, pembangunan jalan paving bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 55 juta. Pengerjaan selama 30 hari kalender kerja. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO