Perusahaan Pers Tak Berbadan Hukum, Dewan Pers Tak Bisa Bantu

Perusahaan Pers Tak Berbadan Hukum, Dewan Pers Tak Bisa Bantu Bagir Manan, Ketua Dewan Pers. foto:nisa/bangsaonline

SURABAYA (bangsaonline) - Jika sampai akhir bulan ini perusahaan belum juga berbadan hukum, dewan pers tidak akan memasukkan perusahaan pers bersangkutan dalam database dewan pers. Konsekwensinya, apabila perusahaan pers bersangkutan terlibat kasus hukum maka dewan pers tidak bisa membantu.

“Kalau sampai kena sengketa, ya lewat aturan hukum biasanya,” ujar Ketua Bagir Manan, ditemui usai Rapat Kordinasi Kehumasan Kota-kabupaten Se Jatim yang digelar Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim di Hotel Satelit, kemarin (24/6).

Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dewan persNo Ol/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, pada poin 1 dinyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 Ayat (2) UU No 40/1999).

Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.

Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelanggaraan usaha pers adalah badan hukum yang secara khusus menyetenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.

“Yang paling menguntungkan bentuk badannya adalah PT. Proses pengurusannya mudah dan lebih menguntungkan. Kalau berbentuk CV, tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab pribadi,” ujar Bagir.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO