FPI: Ahok Berkali-kali Nistakan Islam, Wakil Ketua MPR: segera Nonaktifkan Ahok

FPI: Ahok Berkali-kali Nistakan Islam, Wakil Ketua MPR: segera Nonaktifkan Ahok Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memasuki ruang sidang saat menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). foto: merdeka.com

Dalam persidangan, Muchsin menyebut Ahok telah berulang kali menggunakan surat Al-Maidah demi kepentingan politik. Salah satunya di Kepulauan Seribu. Dia menilai, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penafsiran.

"Ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh. Karena Alquran hanya orang yang mumpuni menjelaskan daripada surat Al-Maidah yaitu seorang ustaz, kiai, ulama, guru, habib yang mempunyai landasan-landasan untuk menjelaskan itu," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Muchsin menuding Ahok sengaja menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan politiknya sebagai kontestan Pilkada DKI. "Karena yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu ada kepentingan dengan pemilihan gubernur, karena dia salah satu kandidat," terangnya.

Muchsin melihat Ahok menggunakan surat Al-Maidah 51 bukan ditujukan untuk lawan politiknya tapi untuk seluruh umat muslim.

"Anda katakan jangan mau dibohongi dengan surat Al-Maidah. Artinya di situ umat Islam. Kecuali anda sebutkan dalam pembicaraan di Kepulauan Seribu anda katakan ini surat Al-Maidah ditujukan untuk lawan politik saya yang busuk, itu boleh. Tapi anda di sini tidak. Anda hanya mengatakan jangan mau umat Islam dibohongi dengan surat Al-Maidah. Mungkin itu saja keberatannya," tutup Muchsin.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, Ahok saat ini sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kemendagri harus tegakkan hukum seadil-adilnya, ketika UU Pilkada menegaskan bahwa siapapun kepala daerah status terdakwa diberikan surat keputusan pemberhentian sementara," tegas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir RMOL.co Selasa (3/1).

Dijelaskan Hidayat, persidangan mantan Bupati Belitung Timur itu sudah berjalan selama empat kali. Untuk itu, ia mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian Ahok.

"Ahok sudah jelas terdakwa dan bahkan eksespsi kemarin ditolak. Apa yang dilakukan Kemendagri terhadap kepala daerah lain harus juga dikenakan kepada Ahok. Sehingga baik di pengadilan maupun di Kemendagri semuanya membuktikan mereka tidak masuk angin, buktikan hukum masih bisa ditegakkan kepada siapapun," tegas politisi PKS itu.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu nomor register perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok yang harus dikeluarkan oleh pengadilan. Hal itu sesuai Pasal 83 Ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda (Pemerintah Daerah). Dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dalam posisi terdakwa harus diberhentikan sementara. (merdeka.com/rmol.co)

Sumber: merdeka.com/rmol.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO