Mahin, Kepala Dispendik Gresik.
Ditegaskan Mahin, pemotongan kaki meja itu jelas akan membutuhkan waktu yang lama. Sebab, jumlah kaki meja yang dopotong sebanyak 4.000 kaki. "Satu meja ada 2 kaki besi yang dipotong. Sehingga, total 8.000 kaki yang dipotong. Itu jelas membutuhkan waktu lama," jelasnya.
Mahin mengatakan pihak PT. Aqsha sempat minta dispensasi perpanjangan kontrak dengan sistem denda sebelum pemutusan kontrak. Namun, permintaan itu ditolak Dispendik. Sebab, berdasarkan kajian, untuk penuntasan pekerjaan masih membutuhkan waktu hingga 80 hari lebih setelah akhir tahun anggaran 2016.
Karena itu, setelah diputuskan kontrak, Mahin hanya akan mau menerima pengerjaan mebeler yang telah dilakukan dengan sempurna sesuai spek yang ada. "Pekerjaan itu yang akan kami bayar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Dispendik Pemkab Gresik melalui Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik pada bulan Agustus 2016 lalu mengadakan lelang pengadaan mebeler untuk kebutuhan sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, dengan pagu anggaran Rp 9.710.700.000,00.
Lelang tersebut diikuti lebih dari 30 rekanan yang mendaftar. Namun, dari sekian rekanan yang mendaftar ada 14 rekanan yang melakukan penawaran.
Ke-14 itu adalah, PT. Aqsha Teguh Pratama dengan penawaran Rp 6.079.799.000,00, PT. Matahari Aneka M.K.M Rp 7.451.863.000,00, PT. Raja Karya Abadi Rp 8.739.584.000,00, PT. Kharisma Persada Rp 8.822.055.000,00, PT. Jaya Solusi Cemerlang Rp.9.029.625.000,00, PT. Jaya Abadi Sejahtera Rp 9.035.574.000,00.
Lalu, CV. Sinar Abadi Rp 9.239.405.000,00, PT. Vermont Interindo Rp 9.441.872.000,00, CV. Alfazain Putra Rp 9.442.504.500,00, CV. Tora-Tora Rp 9.501.420.500,00, CV. Duta Twin Abadi Rp 9.521.768.300,00, CV. Bintang Pusta Rp 9.528.297.000,00, CV. Dimas Satria Rp 9.528.836.900,00, dan CV. Pesona Tri Mitra Rp 9.555.878.200,00. (hud/dur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




