SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas Gabungan Rayon II yang terdiri dari Polsek Genteng, Polsek Tegal Sari, Polsek Sawahan dan Polsek Wonokromo dibantu dengan Anggota TNI, Satpol PP Surabaya, Anggota Linmas dan Dishub Surabaya menggelar razia, kemarin (22/12).
Dalam razia ini, petugas berhasil temukan puluhan karton (dos) botol minuman keras (beralkohol) berbagai merk tanpa miliki izin. Petugas juga menciduk pasangan bukan suami istri (mesum).
BACA JUGA:
- Antisipasi Gepeng Musiman saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Pertebal Pengamanan Titik Rawan
- Lima Pelajar Diamankan Satpol PP Surabaya, Nongkrong Saat Jam Pelajaran
- Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki
- Satpol PP Surabaya Lakukan Sosialisasi serta Penertiban PKL di Jalan Sulung dan Johar
Kapolsek Genteng Surabaya AKP Wahyu Endrajaya menjelaskan, puluhan karton dus didapat saat razia sebuah toko di Jalan Kalianyar.
“Ada 92 Karton (Dos) berisi 1.120 botol minuman keras (beralkohol) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP) MB langsung kita sita,” jelas AKP Wahyu Endrajaya, Rabu dini hari (21/12/2016).
Sedangkan 2 pasangan mesum yang bukan suami istri berhasil diamankan petugas dari Hotel Ramayana Indah di Jalan Embong Cerme dan di Surabaya Guest House di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya.
“Kedua pasangan mesum yang bukan suami istri ini langsung kita serahkan kepada petugas Satpol PP Surabaya dan dibawa ke Markas Korps guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan AKP Wahyu, razia rutin ini digelar tujuannya untuk meningkatkan dan menciptakan kondisi Aman, Tentram dan Kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2017 di kota Surabaya. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




