Tak Bisa Dipakai Sebagai Penegakan Hukum Pidana, Gus Solah: Fatwa MUI Tak Harus Diikuti

Tak Bisa Dipakai Sebagai Penegakan Hukum Pidana, Gus Solah: Fatwa MUI Tak Harus Diikuti Gus Solah

"Saya baca di Surabaya ini harusya Polisi mencegah maksa-maksa itu tidak boleh itu. dan Polisi harus bertindak dan mecegah itu. Karena di sini yang berlaku hukum negara dan bukan hukum Islam," pungkas Gus Solah.

Sedangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengimbau Organisasi Kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan sweeping atau penyapuan atribut perayaan Natal.

"Ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu (sweeping). Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis. Kalau satu ormas dibiarkan maka ormas yang lain juga akan melakukan hal yang sama. Dan itu sangat tidak baik," tegas Menag Lukman, Selasa (20/12).

Menurutnya, ormas tidak bisa serta merta melakukan sweeping karena tindakan ini sebenarnya merupakan upaya paksa dengan menggunakan kekerasan.

“Kalau yang dimaksud adalah upaya paksa atau dengan ancaman, atau bahkan dengan menggunakan kekerasan maka sweeping itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum karena atas dasar hukum,” tegas Lukman.

Terkait masalah fatwa Majelis Ulama Indonesia () tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam, Menag Lukman menuturkan fatwa itu mengikat bagi yang muslim yang meminta dikeluarkannya fatwa itu.

"Jadi, oleh karenanya bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," ujarnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan organisasi kemasyarakatan Islam bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penegakan aturan menjelang Natal. Kapolri juga mengingatkan penegakan hukum merupakan ranah aparat hukum.

"Kepada rekan-rekan ormas Islam, saya ingatkan, rekan-rekan bukan penegak hukum. Penegak hukum di Indonesia sudah jelas, ada Polri, ada PPNS, Satpol PP untuk perda dan unsur lain seperti kejaksaan, KPK, itu sudah jelas. Jadi rekan-rekan ormas bukan sebagai penegak hukum tidak boleh untuk bertindak melakukan upaya paksa," kata Tito usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Tito menginstruksikan para Kapolda dan Kapolres untuk menangkap pelaku sweeping atribut natal. Penangkapan ini dilakukan jika para pelaku menolak dibubarkan.

"Tidak boleh ada ormas yang bertindak sendiri sehingga mengganggu hak azasi masyarakat atas nama menegakkan fatwa ," kata Tito.

Tito berujar, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan . "Ranah penegakannya ada di tangan umara (pemerintah), jadi tidak bisa," ujarnya. (rmol.co/tribunnews.com)

Sumber: rmol.co/tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO