GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat terkatung-katung sejak tahun 1997, proyek pelebaran jalan Raya Duduksampeyan di Desa Duduk Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, akhirnya bisa dilakukan.
Kondisi ini setelah sebanyak 17 warga Duduk akhirnya bersedia melepaskan tanah dan bangunannya sesuai dengan ganti rugi yang diberikan pemerintah. Sebelumnya mereka ngotot tak mau menyerahkan.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 1445 H, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
- Kabag SDM Polres Gresik Berangkatkan 4 Bus Balik Mudik Tujuan Semarang dan Jakarta
- Polres Gresik Siapkan 4 Bus untuk Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Jakarta
- Antisipasi Lonjakan Pemudik ke Bawean, Dishub Gresik akan Tambah Jadwal Keberangkatan Kapal
"Alhamdulillah, sekarang sudah tidak ada masalah. Semua warga yang sudah bersedia menyerahkan bidang mereka untuk proyek pelebaran jalan Duduksampeyan," kata Camat Duduksampeyan, Hari Syawaludin kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/12).
"Semuanya sudah teken persetujuan. Dengan demikian mereka tinggal menunggu pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui transfer," sambungnya.
17 warga itu ada yang pindah, namun juga ada yang tetap menempati sisa bangunan mereka. "Rata-rata yang menempati, mereka yang selama ini menempati bangunan tersebut," terang mantan Kabag Humas Pemkab Gresik ini.
Diharapkan, pasca pembebasan, pemerintah langsung melebarkan jalan Duduksampeyan sehingga dapat mengurai kemacetan. "Kasihan pengguna jalan, setiap hari jalan macet," pungkasnya.