Ngotot Kelola SMA-SMK, Pemkot Surabaya Diminta Konsultasi ke Kemendagri

Ngotot Kelola SMA-SMK, Pemkot Surabaya Diminta Konsultasi ke Kemendagri H Junaedi, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya. foto: surabayanews

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya H Junaedi mengatakan, tekad pemerintah kota untuk tetap membantu pendanaan terhadap SMA/SMK di Kota Pahlawan mendapat respon baik dari Gubernur Jatim Soekarwo.

Namun, dalam pelaksanaannya harus tetap hati-hati. Karena itu, gubernur minta Pemkot Surabaya kembali mengonsultasikan persoalan ini ke kemendagri.

“Gubernur hanya membutuhkan legal formalnya dalam bentuk hitam di atas putih. Jadi bukan hanya lisan. Makanya diminta kembali berkonsultasi ke kemendagri bersama-sama, sekaligus bisa mendapatkan surat tertulisnya,” ungkap Junaedi, kemarin.

Hal itu dia sampaikan setelah mengikuti pertemuan membahas soal bantuan pendidikan untuk SMA/SMK di wilayah Surabaya antara Wali Kota Tri Rismaharini dengan Gubernur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Risma juga didampingi Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Kepala Bappeko Agus Imam Sonhaji, Ketua DPRD Ir Armuji, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi DPRD Kota Surabaya.

Junaedi menambahkan, dalam pertemuan itu Gubernur Jatim juga minta Pemkot Surabaya mengonsultasikan soal bagaimana cara pengawasan dan pelaksanaannya. Soekarwo bahkan mempersilakan semua pihak untuk turut mengawasi.

“Jika nota tertulis dari kemendagri bisa didapatkan, gubernur juga memperbolehkan jika sistem pengawasannya melibatkan DPRD dan Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Sedang Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, koordinasi ke Mendagri itu agar diperoleh mencari kejelasan terkait dengan bantuan keuangan untuk siswa SMA/SMK, apakah bisa langsung kepada kepala sekolah atau kepada siswanya.

Padahal, sebut Agustin, bukan hanya bantuan biaya pendidikan yang menjadi pemikiran pemkot. Tapi juga mengenai sarana dan prasarana SMA/SMK, serta honor bagi para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Gubernur Jatim, tambah Titin, sapaan akrabnya, membutuhkan legal formal dari kemendagri. Jika itu didapat, maka gubernur menyilakan, dengan sistem pengawasannya melibatkan Pemkot dan DPRD Surabaya. (lan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO