Lebih lanjut Irwan menjelaskan, Perda parkir berlangganan tidak dicabut seperti daerah lain, karena tersisipkan kata ‘dapat’. ”Memang dalam retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Jombang disematkan kata ‘dapat’. Sehingga tidak dicabut Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Probolinggo, Iwan menjelaskan, tujuan konsultasi yang dilakukan pihaknya tidak hanya terkait dengan pencabutan Perda. Namun juga mekanisme melakukan upaya fasilitasi ke Pemprov Jatim.
”Jadi kita juga mempertanyakan terkait mekanisme fasilitasi Raperda inisiatif itu seperti apa, karena dari penjelasan anggota DPRD Jombang, kita harus melakukan fasilitasi ke Pemprov Jatim sebelum disahkan,” papar Iwan. (rom/adv)
(Suasana diskusi anggota DPRD Jombang dan Kota Probolinggo saat membahas penyusunan Raperda, Senin (5/12). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News