RGS Dukung BKD Gresik Tegakkan Aturan Disiplin Kepegawaian

RGS Dukung BKD Gresik Tegakkan Aturan Disiplin Kepegawaian Pendiri RGS Kabupaten Gresik, H. M. Khozin Ma'sum ketika bersama duta besar AS. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerja keras BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik untuk terus menegakkan aturan kepegawaian mendapatkan apresiasi berbagai kalangan.

Sebab, hal itu dinilai efektif untuk memperbaiki tata kelola birokrasi di lingkup Pemkab Gresik. "Selaku pendiri RGS, saya sangat mendukung langkah BKD yang tengah getol menegakkan aturan kepegawaian," tutur pendiri RGS Kabupaten Gresik," H.M.Khozin Ma'sum kepada BANGSAONLINE, Selasa (22/11), malam.

Namun Khozin berharap kepada BKD dalam menegakkan disiplin maupun aturan kepegawaian agar tidak tebang pilih. "Siapa pun PNS, baik PNS biasa maupun yang memiliki jabatan yang melanggar disiplin kepegawaian, semuanya harus ditindak sesuai aturan berlaku," pinta bendahara umum DPP (Pewan Pimpinan Pusat) Bakuppi (badan kerjasama ulama dan pengasuh pondok pesantren Indonesia) ini.

Pada kesempatan ini, Khozin juga mengaku miris dengan banyaknya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum PNS. Tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan. Sebab, selain melanggar norma agama, melanggar aturan kepegawaian, juga bentuk mencoreng citra PNS.

"Meski perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum PNS, tapi tindakan tidak terpuji oknum PNS itu bisa membuat citra buruk terhadap PNS di khalayak masyarakat umum," terang cucu KH.Abdul Karim ini.

Karena itu, Khozin berharap agar BKD makin intens menggelar sosialisasi kepada PNS. "Sehingga, disiplin PNS di lingkup Pemkab Gresik makin bagus," terang Khozin.

Khozin meminta BKD tak ragu dalam menerapkan aturan kepegawaian terhadap PNS yang terbukti melanggar disiplin kepegawaian. Sebab, sanksi-sanksi terhadap pegawai yang melanggar disiplin sudah jelas diatur, seperti di UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian.

Di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal.

Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO