Diduga Terima Rp 500 Juta, Kajati Jatim Maruli Hutagalung Dibidik KPK

Diduga Terima Rp 500 Juta, Kajati Jatim Maruli Hutagalung Dibidik KPK Maruli Hutagalung. foto: tribunnews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Usai menetapkan Dahlan Iskan sebagai terdakwa ternyata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung malah mendapat berita tak sedap. Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan aliran uang Rp 500 juta yang diterima Maruli Hutagalung dari advokat Otto Cornelis Kaligis.

Uang tersebut terkait penanganan Hibah dan Bansos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung saat Maruli masih menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Nanti sabar aja dulu. Diselidiki dulu. Masih penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Basaria Panjaitan menegaskan penyidik masih mencari bukti-bukti keterlibatan Maruli Hutagalung. Menurut Basaria, walau nama Maruli disebut, penyidik akan melengkapinya dengan bukti-bukti.

"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada," tukas Basaria Panjaitan.

Sebelumnya, keterangan aliran uang kepada Maruli Hutagalung diungkapkan Evy Susanti, istri bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kepada penyidik KPK, Evy mengungkapkan OC Kaligis telah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus korupsi bansos yang ditangani Kejagung.

Kata Evy, suap tersebut untuk mempermudah penghentian penyidikan kasus yang menjerat Gatot di Kejagung. Pengakuan tersebut disampaikan Evy ketika menjalani pemeriksaan di KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengungkapkan, KPK harus serius mengusut kasus yang menjerat pejabat kejaksaan tersebut. "KPK harus membuktikan tindakan suap itu," tegasnya di kantor ICW kemarin.

Febri meminta KPK tidak berhenti melakukan penyelidikan karena berhadapan dengan sesama penegak hukum. Menurut dia, hukum harus ditegakkan terhadap siapa saja. Tidak ada tebang pilih. Jika sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu bisa menetapkan Maruli sebagai tersangka.

Sumber: tribunnews.com/jawa pos

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO