Seni Tradisional Ludruk, Mencari Eksistensi Lewat Peraturan Daerah

Seni Tradisional Ludruk, Mencari Eksistensi Lewat Peraturan Daerah Suasana pementasan ludruk dalam rangka HUT Pemprov Jatim ke-71 di WEP. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pagelaran Seni dan Budaya khas Jawa Timur yakni Seni Ludruk turut mewarnai perayaan HUT Provinsi Jawa Timur ke- 71 yang digelar di halaman WEP (Wahana Eskpresi Poesponegoro), Minggu (23/10) malam. Pagelaran ludruk tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kesenian daerah yang dikemas dalam rangka HUT Provinsi Jawa Timur dan memberi hiburan kepada masyarakat, bahwa kesenian khas Jawa Timur tersebut masih eksis hingga saat ini.

Pagelaran ludruk itu dihadiri oleh Ketua DPRD Jawa Timur, H. Abdul Halim Iskandar dan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur. Kedatangan mereka untuk turut mensosialisasikan Perda (peraturan daerah) tentang pelestarian seni dan khas Jawa Timur. Selain pagelaran ludruk, kesenian khas Gresik berupa tari-tarian dan gambus juga turut meramaikan pagelaran tersebut.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan sejumlah kepala SKPD serta Forkopimda juga turut hadir di sana.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh H. Samwil, Ketua DPRD Jawa Timur H. Abdul Halim Iskandar menyatakan, bahwa pemerintah telah mengoptimalkan industri berbasis UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) untuk mendongkrak ekonomi masyarakat.

“Komitmen pemerintah adalah ingin meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat yang berpenghasilan menengah melalui sektor UMKM,” ujarnya.

Ia mengingatkan akan sejarah terbentuknya Provinsi Jawa Timur mulai dari zaman kerajaan, hingga pemerintah Hindia Belanda sampai lahir Undang-Undang Nomot 2 tahun 1950. Di mana, Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo yang dikenal sebagai Gubernur Suryo yang lahir di Magetan Jatim pada tanggal 09 Juli tahun 1898, dan meninggal di Bago Kedunggalar Kabupaten Ngawi pada tanggal 10 September tahun 1948 pada usia 50 tahun.

Beliau adalah Pahlawan Nasional dan mulai menjabat tahun 1945 dan berakhir pada 1947 dan digantikan oleh Dr. Moerdjani yang menjabat pada tahun 1947 sampai 1949 dan digantikan oleh R. Samadikun yang menjabat pada tahun 1949 sampai 1957 dan digantikan oleh R.T.A.Milono 1957 sampai 1959 yang pada saat itu jabatan Gubernur hanya dua tahun dan setelah lahir UU Nmor 2 tahun 1950, Gubernur Jatim baru dijabat selama lima tahun.

Pagelaran ludruk selain digelar di Kabupaten Gresik, juga ditampilkan di bebeerapa kabupaten/kota. Di antaranya, adalah Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Jember, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Madiun.

Sementara Kabag Humas Suyono mengharapkan agar masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Gresik agar semakin mengenal kearifan lokal dan mencintai produk-produk dalam negeri, terutama produk UMKM. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO