Oleh: KH Afifuddin Muhajir
Kaidah ushul fiqh populer mengatakan:
BACA JUGA:
- Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi
- Ketum PBNU Didesak Klarifikasi soal Konsesi Tambang dan Dukungan pada Prabowo-Gibran
- Gus Nadir Sebut PBNU Makin Parah, Rais Aam-Ketum Terlibat Politik Kumpulkan PWNU-PCNU Dukung 02
- Ahok Pengibar Politik Identitas Tingkat Tinggi, Pernah Diberi Gelar Sunan Kalijodo
الحكم يدور مع علٌته وجودا وعدما
Kaidah yg semakna dengan kaidah tersebut dengan redaksi yang berbeda mengatakan:
العلة تدور مع المعلول وجوداو وعدما
Maksudnya: hukum itu berputar mengikuti illat (kausa)nya; bila illat ada hukum ada, bila illat tidak ada hukum tidak ada.
Sedang ada dan tidak adanya illat dipengaruhi oleh perubahan situasi dan kondisi. Maka hukum bisa berubah dengan berubahnya situasi dn kondisi.
Dalam soal keharaman umat muslim memilih pemimin/pejabat non muslim, saya tidak keberatan dengan pendapat Prof Dr. Nadirsyah Hosen yang menjadikan pengkhianatan, bukan kekufuran sebagai illatnya.
Mengapa saya tidak keberatan? Karena dengan demikian saya bisa sedikit memahami fenomena tampilnya non-muslim sebagai gubernur atau jenderal di masa kekhalifahan Umawiyah dn Abbasiyah.