Pemimpin Non-Muslim dan Pengkhianatan sebagai Illat, Tanggapan untuk Dr Nadirsyah Hosen

Pemimpin Non-Muslim dan Pengkhianatan sebagai Illat, Tanggapan untuk Dr Nadirsyah Hosen KH Afifuddin Muhajir.

Oleh: KH Afifuddin Muhajir

Kaidah ushul fiqh populer mengatakan:

الحكم يدور مع علٌته وجودا وعدما

Kaidah yg semakna dengan kaidah tersebut dengan redaksi yang berbeda mengatakan:

العلة تدور مع المعلول وجوداو وعدما

Maksudnya: hukum itu berputar mengikuti illat (kausa)nya; bila illat ada hukum ada, bila illat tidak ada hukum tidak ada.

Sedang ada dan tidak adanya illat dipengaruhi oleh perubahan situasi dan kondisi. Maka hukum bisa berubah dengan berubahnya situasi dn kondisi.

Dalam soal keharaman umat muslim memilih pemimin/pejabat non muslim, saya tidak keberatan dengan pendapat Prof Dr. yang menjadikan pengkhianatan, bukan kekufuran sebagai illatnya.

Mengapa saya tidak keberatan? Karena dengan demikian saya bisa sedikit memahami fenomena tampilnya non-muslim sebagai gubernur atau jenderal di masa kekhalifahan Umawiyah dn Abbasiyah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO