Ditipu Rp 1 Miliar, Korban Dimas Kanjeng Asal Kalimantan Lapor Polisi

Ditipu Rp 1 Miliar, Korban Dimas Kanjeng Asal Kalimantan Lapor Polisi Tutik Zakariyah saat mendatangi Polres Probolinggo untuk melaporkan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Usai melapor, korban langsung menjalani pemeriksaan insentif di ruang penyidik Unit Satu tindak pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo. Rencananya, korban akan menyerahkan barang bukti lainnya kepada polisi untuk melengkapi bukti laporan kepada polisi untuk bahan penyelidikan.

Laporan Tutik Zakariyah ini menambah daftar panjang pelapor korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan modus penggandaan uang dengan kerugian milyaran rupiah. Saat ini sudah ada 8 pelapor yang sudah mengadukan kasus penipuan Dimas Kanjeng diposko pengaduan Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syaifudin membenarkan adanya korban baru yang sudah melapor tersebut. Pihaknya, secepatnya akan mengumpulkan semua bukti materiil atas semua laporan yang masuk. "Nanti semua laporan itu akan kita pelajari dan dilengkapi untuk menjadi alat bukti penuntutan. Kita akan masih lakukan penyelidikan. Tunggu proses selanjutnya lah," ujar Kapolres Arman dikutip dari HARIAN BANGSA, Senin (10/10).

AKBP Arman Asmara Syaifudin mengimbau agar masyarakat yang pernah dirugikan atas kasus penipuan penggandaan uang Dimas Kanjeng segera melapor. Dalam Hal ini, Polres Probolinggo telah membuka 24 Posko Pengaduan yang tersebar diwilayah hukum Polres setempat.

"Kita membuka 24 posko pengaduan yang tersebar dimasing-masing Polsek. Silahkan, laporkan saja, jika ada yang telah dirugikan Dimas Kanjeng," ujar Arman.

Tak hanya itu, Arman mempersilahkan masyarakat yang pernah menjadi pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, dimana hingga saat ini anggota keluarga mereka itu dinyatakan tak kembali atau menghilang, agar segera memberitahukan polisi.

"Bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga. Dimana, anggota keluarganya itu adalah pengikut padepokan Dimas Kanjeng. Kami harapkan segera melapor," himbaunya.

Seperti diketahui, saat ini sudah banyak korban Dimas Kanjeng yang melapor ke polisi. Tidak hanya di Probolinggo, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka atas kasus penipuan.

"Dilaporkan dimana saja tidak masalah, baik itu di Papua, Aceh dan seterusnya. Ini namanya kasus hukum Locus Delicti. Artinya, berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya hukum pidana itu. Jadi, proses hukum itu nanti tetap mengarah ke satu pelaku dan itu akan bisa diproses," tegas mantan Kasubdit II Reskoba Polda Metro Jaya ini. (ndi/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO