Teler, Tiga Pengamen di Blitar Dihukum Hafalkan Pancasila

Teler, Tiga Pengamen di Blitar Dihukum Hafalkan Pancasila Para pengamen saat diamankan Satpol PP Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga pengamen yang didapati tengah asyik teler dihukum satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Blitar untuk menghafalkan pancasila.

Kejadian itu bermula saat Satpol PP Kota Blitar melakukan razia yustisi di sekitar jalan Kenari Kelurahan Plosokerep Kota Blitar, Kamis (6/10). Saat itu petugas Satpol PP mendapati tiga orang pengamen berkelakuan aneh. Saat didekati ternyata ketiganya teler karena mengkonsumsi destro (sejenis pil koplo). Ketiganya langsung digelandang ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan.

"Saat petugas kami melakukan giat rutin, ada tiga orang pengamen yang dicurigai sedang dalam keadaan mabuk, lalu anggota langsung menghampirinya dan ternyata mereka benar-benar sedang teler, dan langsung dibawa untuk dimintai keterangan," jelas Kepala Satpol PP Kota Blitar Haryanto.

Ia mengatakan ketiga pengamen itu semuanya merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Mereka adalah Wahyu Hidayat (20) warga Ngunut, Nanang Aprianto (21) warga Pucanglaban, dan Arianto (21) warga Rejotangan. Dari tangan ketiga pemuda tersebut, bahkan Satpol PP mendapati 20 butir pil destro yang belum sempat dikonsumsi. "Semuanya memang merupakan warga Tulungagung yang mengamen di wilayah Kota Blitar," jelasnya.

Haryanto menjelaskan, petugas Satpol PP sempat kesulitan mengorek keterangan dari ketiganya. Namun setelah petugas melakukan upaya pendekatan akhirnya ketiganya berhasil dimintai keterangan meski dalam kondiai masih dibawah pengaruh obat-obatan. "Awalnya kita kesulitan, karena mereka dalam keadaan teler jadi tidak bisa diajak berkomunikasi," kata Haryanto.

Petugas Satpol PP juga sempat mendatangkan petugas dari Dinas Kesehatan Kota Blitar untuk memastikan jenis obat-obatan yang dikonsumsi ketiga pengamen tersebut. Haryanto juga mengatakan mereka mendapatkan pil destro tersebut dari sebuah toko obat yang ada di jalan Melati Kota Blitar. Dengan harga Rp. 13.000 perbungkus.

"Dari keterangan mereka destro tersebut dibeli disebuah toko obat di jalan Melati Kota Blitar, dari uang hasil mengamen, " tuturnya.

Setelah dimintai keterangan di markas Satpol PP, ketiganya digelandang ke Polsek Sananwetan untuk tindakan lebih lanjut. Namun karena yang dikonsumsi ketiga pengamen tersebut bukan jenis obat-obatan terlarang yakni hanya berupa sediaan farmasi, akhirnya Polsek Sananwetan hanya mewajibkan ketiganya wajib lapor.

"Yang dikonsumsi itu adalah sediaan farmasi, namun dikonsumsi secara berlebihan sehingga menyebabkan mereka teler, " ungkap Kapolsek Sananwetan AKP Kholil. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO