​Berdalih Minta Sumbangan, Dua ABG Jogoroto Embat Laptop

​Berdalih Minta Sumbangan, Dua ABG Jogoroto Embat Laptop Ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda asal Kecamatan Jogoroto, FL (16), pelajar dan MAH (16), terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Mojoagung. Ini setelah keduanya terbukti mencuri sebuah laptop merek Toshiba Satellite L 40-A milik Dian Raksi Padmasari (28), PNS asal Dusun Pandean Desa Miagan Kecamatan Mojoagung, Senin (3/10).

Ketika kepergok, kedua pemuda sempat beralasan sedang meminta sumbangan. Kini keduanya meringkuk di tahanan polsek.

“Satu dari dua pemuda masih berstatus pelajar. Turut diamankan juga barang bukti laptop milik korban yang dicuri kedua pelaku dan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun warnah hitam milik pelaku,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Selasa (4/10).

Retno menuturkan, aksi keduanya sebenarnya sempat kepergok oleh Muji Astuti, ibu korban. Saat itu kedua pelaku sedang kedapatan di garasi rumah korban. Namun karena mengaku mencari sumbangan, keduanya sempat dibiarkan pergi.

“Setelah mengaku mencari sumbangan dan pergi dari rumah korban, ibu korban baru meminta anaknya untuk mengecek barang, apakah ada yang hilang atau tidak. Ternyata, laptop Toshiba Satellite L 40-A beserta mousenya yang ditaruh di ruang tamu sudah hilang,” terang Retno.

Mendapati ada barang hilang, lanjut Retno, kecurigaan langsung tertuju ke kedua pemuda yang baru saja pergi. Dengan meminta bantuan dua tetangganya, korban mencari kedua pelaku. Setelah dicari, ternyata kedua pelaku belum pergi jauh. Keduanya berhasil dibekuk di warung bakso sekitar 300 meter dari rumah korban.

Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke rumah korban untuk dimintai keterangan. Meski sempat berkelit, kedua pelaku akhirnya mengakui jika telah mencuri laptop korban. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Mojoagung.

Tak lama berselang, polisi datang untuk menjemput kedua pelaku. “Para pelaku langsung diangkut ke Mapolsek Mojoagung untuk proses hukum selanjutnya.  Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Retno. (ony)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO