Tekan Pidana Korupsi, Pemerintah Godok Penambahan Sanksi Sosial Bagi Koruptor

Tekan Pidana Korupsi, Pemerintah Godok Penambahan Sanksi Sosial Bagi Koruptor Ilustrasi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penambahan sanksi sosial bagi para koruptor diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya. Pemerintah pun saat ini sedang melakukan reformasi hukum atas permasalahan ini. Lantas, setuju kah Presiden Jokowi atas usulan tersebut? melalui Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sepakat hukuman bagi para koruptor belum maksimal.

"Usulan sanksi sosial bagi koruptor adalah salah satu usulan yang mengemuka dalam rangka melakukan reformasi hukum. Usulan-usulan tersebut akan digodok lagi di Kementerian dan Menko Polhukam sebagai leadernya dibantu Menkum HAM," kata Johan, Jumat (30/9/2016).

Johan menegaskan, Presiden sendiri belum mengambil keputusan tentang usulan pemberian sanksi sosial bagi koruptor itu. Menurutnya, Presiden menyerahkan kepada tim perumus paket kebijakan hukum apakah usulan itu bisa diakomodir atau tidak.

Wacana penambahan sanksi sosial bagi koruptor mengemuka saat pertemuan Presiden dengan para pakar hukum. Salah satu pakar hukum, Maruarar Siahaan yang menyampaikan langsung ke Presiden. Namun sekali lagi, Presiden tidak langsung setuju dengan usulan itu. Seluruh usulan berkaitan dengan reformasi hukum masih dimatangkan di tingkat kementerian.

"Itu mengemuka waktu diskusi pakar dan praktisi hukum dengan Presiden. Kalau enggak salah Prof Maruarar Siahaan juga sampaikan itu. Jadi usulan-usualan itu termasuk sanksi sosial masih akan digodok terlebih dahulu," tegas Johan.

Paket kebijakan hukum akan dikeluarkan pemerintah dalam beberapa tahap. Paket kebijakan pertama disebut akan dikeluarkan di akhir bulan Oktober. Publik tinggal menunggu, apakah sanksi sosial bagi koruptor akan masuk ke paket kebijakan hukum atau tidak. (dtc/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO