Rapat Koordinasi Timpora Kantor Imigrasi Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2016 ini kantor imigrasi kelas Blitar sudah mendeportasi puluhan warga asing yang menyalahi izin tinggal di wilayah kerja kantor imigrasi Blitar yang meliputi Kabupaten/Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Diungkapkan kepala kantor imigrasi Blitar, Mulkan Lekat, sepanjang tahun ini terhitung sejak Januari sampai September sudah ada 20 warga negara asing (WNA) yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal. "Sepanjang tahun ini sudah ada 20 WNA yang dideportasi karena menyalahi ijin tinggal," ungkap Mulkan, Kamis (22/9).
Mereka berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, Cina, dan Malaysia. Di mana biasanya para WNA ini kebanyakan sudah menikah dengan warga setempat. Untuk menangkal semakin banyaknya WNA yang menyalahi izin tinggal di wilayah kerjanya, kantor imigrasi Blitar berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA.
BACA JUGA:
- Melanggar Izin Tinggal Lebih Dari 50 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia
- Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
- Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
- Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
Upaya ini dilakukan dengan saling mengoptimalkan partisipasi semua elemen masyarakat dari lingkup terkecil di RT/RW sampai pada para pemilik hotel dan rumah kost yang ada di wilayahnya. Pihaknya juga meminta agar para pemilik hotel, rumah kost, maupun penginapan untuk kooperatif melaporkan setiap ada WNA yang singgah ke tempat mereka.
"Harapannya ke depan nanti para pemilik kost maupun penginapan aktif melapor minimal ke kelurahan atau ke kecamatan setempat, jika ada orang asing yang singgah. Karena sejauh ini ternyata masih banyak pemilik kost ataupun penginapan yang justru enggan melapor dan malah menyembunyikan keberadaan WNA tersebut," tuturnya.
Selain itu, seluruh stakeholder serta peranan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang ada di tiap desa, juga dilibatkan dalam peningkatan pengawasan orang asing ini, dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Sesuai Pasal 69 undang-undang nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dinyatakan bahwa setiap Kota/Kabupaten harus terbentuk Timpora, untuk mengawasi adanya WNA yang masuk ke wilayahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




