Melanggar Izin Tinggal Lebih Dari 50 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia

Melanggar Izin Tinggal Lebih Dari 50 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia NHH (37) WN Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Blitar. (Ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Tindakan deportasi dilakukan usai wanita berinisial NHH (37) terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Proses deportasi dilakukan pada Kamis 9 Oktober dengan pengawasan keberangkatan dilakukan secara ketat. Mulai dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, NHH telah melampaui masa izin tinggalnya selama 55 hari setelah izin bebas visa kunjungannya berakhir.

Selain itu, ia tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“NHH secara sukarela mendatangi Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025) untuk menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NHH masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 16 Juli 2025 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025,” terang Aditya Nursanto, Jumat (10/10/2025).

Selama berada di Indonesia, NHH tinggal di Dusun Banaran, RT 004 RW 003, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Ia bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan hingga akhirnya diputuskan untuk dideportasi.

Setelah menjalani pemeriksaan akhir (clearance) di Bandara Soekarno-Hatta, NHH diterbangkan kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi ketentuan izin tinggal dan memenuhi kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujar Aditya. (ina/msn)