2016, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 20 WNA

2016, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 20 WNA Rapat Koordinasi Timpora Kantor Imigrasi Blitar.

"Di Peraturan Daerah kan juga sudah ada jika ada warga pendatang maksimal dalam waktu 1x24 jam sudah harus dilaporkan ke pihak pemerintah kelurahan, nah ini juga termasuk WNA harus segera lapor ke pihak kelurahan," terangnya.

Seperti diketahui dalam Pasal 63 UU 06/2011 tertulis bahwa setiap kehadiran orang asing wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas semua kepentingan yang bersangkutan selama tinggal di Indonesia. Begitu juga yang tertulis di Pasal 72 diatur setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kehadiran orang asing.

"Jika aturan tersebut belum dilaksanakan, maka dapat dituntut pengadilan dengan denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan 6 bulan penjara", pungkasnya.

Sementara kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan upaya kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pengawasan WNA. Ia juga menyatakan jika ke depan akan menginstruksikan FKDM untuk membantu kantor Imigrasi Blitar dalam upaya pengawasan WNA.

"FKDM ini kan yang tau persis dengan keadaan masyarakat di lapangan, sehingga harapannya dengan adanya FKDM ini nantinya kantor imigrasi Blitar bisa terbantu, utamanya dalam hal pengawasan WNA," tuturnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO