Disperindag Kabupaten Blitar Wacanakan Perda Jual Beli Online

Disperindag Kabupaten Blitar Wacanakan Perda Jual Beli Online

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kegiatan berbasis online saat ini merupakan suatu hal yang sudah biasa dilakukan, baik kegiatan jual beli maupun yang lainnya. Bahkan penjualan berbasis online kini sudah menjadi kebutuhan primer dalam usaha perdagangan. Meskipun hal tersebut sangat rawan dengan penipuan karena pembeli tidak bertemu langsung dengan penjual, begitu pula sebaliknya.

Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Molan,  mengungkapkan sampai saat ini Pemkab Blitar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait jual beli online. Meskipun sudah ada wacana terkait hal itu . Di Kabupaten Blitar sendiri jual beli online sudah populer sejak beberapa tahun terakhir. Dan sudah menjadi budaya baru transaksi jual beli.

"Dengan kemajuan teknologi memang semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Termasuk aktivitas jual beli online," jelas Molan kepada wartawan, Jumat (2/9).

Ia menjelaskan maraknya jual beli berbasis online tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh salah satu pihak apabila pemerintah tidak memiliki aturan untuk mengawasi hal tersebut. Pasalnya pembeli dan penjual tidak langsung bertemu dan keberadaan toko online sulit untuk didata. Sebab hanya berinteraksi melalui media internet atau yang lebih dikenal dengan online.

"Yang jelas memang harus ada aturan, agar penjual dan pembeli sama-sama merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi. Termasuk harus ada pendataan toko online," imbuhnya.

Molan menambahkan pihaknya tidak menampik sedikit banyak jual beli online tersebut juga berdampak positif terhadap iklim perdagangan di Kabupaten Blitar. Karena dengan adanya jual beli secara online, warga Kabupaten Blitar yang memiliki usaha bisa memasarkan produknya dengan jangkauan yang sangat luas. Namun sisi negatifnya sudah banyak laporan penipuan yang dilakukan dengan modus jual beli online.

"Memang proses jual beli online ada plus dan minusnya sehingga harus ada aturan," kata Molan.

Menurut Molan, pembuatan Perda jual beli online sejauh ini masih sekedar wacana. Tenggang waktunya juga masih belum jelas. Wacana pembuatan Perda itu juga akan melibatkan Instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Blitar dan Kepolisian.

"Tentunya kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk membuat Perda dan meminimalisir dampak negatif jual beli online," kata Molan.

Sementara itu anggota komisi dua DPRD Kabupaten Blitar Sutoyo mengatakan, saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji aturan maupun penertiban jual beli yang berbasis online. Sehingga menurutnya, untuk Kabupaten Blitar sendiri juga akan dilakukan pengkajian jual beli online, guna pembuatan Perda. Karena meskipun sudah banyak terjadi penipuan, namun hingga kini belum ada keluhan dari masyarakat.

"Perda tentang jual beli online kemungkinan besar bisa dibuat di Kabupaten Blitar, karena semakin hari jual beli berbasis online juga semakin meningkat, jadi perlu ada aturan yang jelas agar tidak terjadi penipuan," jelas Sutoyo. (tri/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO