Di sisi lain, wacana tersebut jelas mendapat banyak tantangan dari banyak pihak, utamanya pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Menjadi salah satu tulang punggung negara, IHT bakal roboh jika harga rokok langsung mengalami kenaikan harga, terlebih berdasarkan survei PKEKK FKM-UI tersebut kenaikan harganya mencapai 300 persen dari harga saat ini.
Head of Regulatory Affairs International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menjelaskan, kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus dipertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif. Aspek tersebut terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional (petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen), sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini.
"Kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," tulis Elvira.
Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) justru tak berpihak kepada masyarakat lantaran mendukung usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Itu artinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menaikkan tarif cukai signifikan supaya rokok dijual seharga tersebut.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mendesak Kemenkeu segera menaikkan tarif cukai rokok sehingga harga jual rokok di Indonesia setara atau lebih dari negara lain. Contohnya di Singapura, Malaysia dan Thailand yang menjual rokok seharga Rp 30 ribu-40 ribu per bungkus.
Terkait potensi maraknya peredaran rokok ilegal akibat kenaikan harga rokok, dikatakan Tulus, itu merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan memberantas secara masif.
"Sekarang saja rokok sudah murah masih saja beredar rokok tanpa cukai. Ini perlu diberantas, penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus berjalan, bahkan ditingkatkan," jelas Tulus. (met/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News