Jusuf Kalla
Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden. Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.
Wacana pergantian kepala BIN mencuat pasca terpilihnya Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Posisi Wakapolri yang saat ini diampu Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan dikabarkan akan diganti dan yang bersangkutan didapuk menjadi kepala BIN.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya mengatakan, ada wacana Budi akan dicalonkan menjadi kepala BIN.
Terpisah, pengamat politik dan keamanan dari CSIS, Kusnanto Anggoro, mengatakan, jabatan kepala BIN adalah jabatan politik.Jadi, siapa pun yang menjabat, orang itu bisa menjabat lebih karena pertimbangan politik. Faktor kompetensi teknis intelijen yang dimiliki, bukanlah kriteria utama.
"Meski demikian, siapa pun yang menjabat kepala BIN hendaknya menonjol kepemimpinan dan manajemennya," katanya.
Hal ini, menurut Kusnanto, penting karena sumber daya manusia di BIN memiliki latar belakang beragam.
Mereka tak hanya berasal dari kepolisian, tetapi juga TNI. Selain itu, kepemimpinan dan manajemen penting untuk mengintegrasikan intelijen yang tersebar di beragam instansi, seperti TNI, kepolisian, imigrasi, dan pabean.
"Harus ada standar operasional prosedur yang dibuat agar informasi intelijen dari berbagai tempat bisa dikoordinasikan BIN," ujarnya. (kcm/mer/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




