Kasus Bocah SMP Hamil di Cilongok Banyumas, Terduga Pelaku: Banyak yang Berteman dengan Mawar

Kasus Bocah SMP Hamil di Cilongok Banyumas, Terduga Pelaku: Banyak yang Berteman dengan Mawar

LSM PIJAR berkominten akan mengawal kasus Mawar bersama-sama KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Apalagi Mawar masih berusia di bawah umur dan kini terpaksa merawat bayi yang dilahirkannya.

"Untuk kasus anak di bawah umur dinodai hingga melahirkan bayi, merupakan perbuatan pidana melanggar undang-undang perlindungan anak. Kami memohon kepada aparat penegak hukum harus punya terobosan-terobosan dalam menangani kasus Melati," ujar Estiningrum

"Aparat kepolisian di wilayah hukum Polres bisa melakukan jemput bola ke pihak korban maupun terduga pelaku. Karena korban masih dibawah umur, patut diduga ada tindakan pelanggaran hukum mengacu pada UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Sementara LSM PIJAR telah mengunjungi rumah Mawar di RT 01 RW 03 untuk menengok kodisi Mawar dan bayinya sekaligus memberikan bantuan berupa baju bayi, bantal guling, selimut dan peralatan bayi lainnya kepada Melati.

“Sebagai bentuk empati kepada Mawar kami memberikan bantuan untuk keperluan merawat bayinya. Kami lihat bayinya cukup sehat dan sudah diimunisasi. Semoga saja bantuan kami dapat digunakan sebaik-baiknya,” katanya.

Kepala Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Taufikurohman SH mengapresiasi pendampingan yang dilakukan LSM PIJAR. Ia mendukung kepedulian dari LSM Pijar dan KPAI terhadap Mawar yang harus menjadi ibu tunggal di usia yang sangat belia, 14 tahun.

"Untuk antisipasi gejolak sosial yang timbul di masyarakat, pihak pemerintah desa sudah berusaha semaksimal mungkin. Mulai dari menikahkan secara agama, hingga berkali-kali berkomunikasi dengan kedua belah pihak," katanya. (bym1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO