Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi

Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat ditemui jurnalis, Senin (8/8). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSSONLINE.com - Pasca mencuatnya dugaan bisnis LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Jombang, Pemkab setempat berjanji akan melakukan pengusutan. Kini Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sudah memanggil Kepala Diknas, Muntholib untuk dimintai keterangan.

Di samping itu, Nyono juga meminta Inspektorat Kabupaten Jombang untuk melakukan investigasi dalam rangka audit Diknas perihal dugaan bisnis LKS hingga gratifikasi. (BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)

"Karena itu tidak diperbolehkan, maka kita lakukan audit internal. Inspektorat sudah kita minta dan saat ini kita tunggu hasilnya. Kalau memang ada intruksi atau mobilisasi yang dilakukan oknum Disdik, maka kita akan berikan tindakan," ujar Nyono kepada jurnalis, Senin (8/8).

(BACA: Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)

Ia menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi berat kepada oknum Diknas yang berbisnis pengadaan LKS hingga melakukan gratifikasi. Sebab Mendikbud sudah melarang penggunaan LKS di sekolah.

"Kita pastikan akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Karena kemarin menteri pendidikan sudah melarang penggunaan LKS itu. Mestinya itu dipatuhi. Saya juga sudah panggil kepala dinasnya," tandasnya.

(BACA: Dewan segera Panggil Diknas Jombang, Tegaskan Larangan Bisnis Pengadaan LKS)

Dalam pemberitaan Bangsaonline.com sebelumnya, kasus pengadaan Buku dan LKS pada siswa SD Negeri di Jombang terus menggelinding. Jaringan mafia buku itu diduga melibatkan penerbit, pejabat dinas pendidikan setempat, forum Kepala Sekolah hingga guru.

Hal ini diakui salah satu guru SD yang enggan namanya disebut. Menurut sumber bangsaonline.com ini, mata rantai terbentuknya jaringan mafia buku bersumber dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab, penerbit tidak akan bisa masuk ke sekolah-sekolah tanpa ada izin dari Dinas Pendidikan (Disdik).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO