Angka Perceraian Guru di Gresik Tinggi

Angka Perceraian Guru di Gresik Tinggi Para PNS Guru saat mengikuti pembekalan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka perceraian guru di lingkungan Dispendik (Dinas Pendidikan) Pemkab Gresik mendapatkan atensi khusus. Saat ini rata-rata kasus perceraian tersebut bukan didominasi karena motif ekonomi, namun lebih banyak disebabkan oleh perselingkuhan.

Untuk meminimalisir kasus perceraian tersebut, sebanyak 110 orang guru baru yang diangkat dari jalur K2 (kategori 2) dilakukan pembekalan. Para guru baru tersebut mendapatkan Pembinaan Teknik Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto melalui Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif dalam sambutannya membenarkan fenomena itu. "Kami akui gugatan perceraian tertinggi PNS di lingkup Pemkab Gresik dilakukan oleh guru. Selanjutnya oleh bidan di lingkup Dinas Kesehatan," kata Nadlif, Selasa (26/7).

“Saya tidak tahu apakah gugatan cerai itu karena semakin sejahteranya para guru dengan berbagai tunjangan atau hal lain. Namun sesuai data angka gugatan cerai tertinggi dilakukan oleh guru,” jelasnya.

Nadlif yang mewakili Bupati berharap kepada PNS terutama guru, agar menjauhi pola hidup hedonic treadmill, yaitu semakin tinggi penghasilan semakin tinggi gaya hidup. Dia juga berpesan agar para guru mengubah mindset pembelajaran.

“Jangan mengajar seenaknya. Hanya datang, menerangkan rumus, memberi soal lalu ditinggal pergi. Guru yang demikian saat ini sudah tidak zamannya lagi," papar Nadlif.

Nadlif mensinyalir masih ada guru yang hanya mengandalkan cetakan Lembaran Kerja Siswa (LKS). “Mereka hanya membagikan LKS lalu ditinggal pergi. Hal ini jangan sampai terjadi, terutama guru mata pelajaran matematika. Guru harus kreatif menciptakan pembelajaran yang lebih baik agar kualitas pendidikan semakin baik," pintanya.

Nadlif mengingatkan bahwa saat ini semua SKPD maupun sekolah telah melaksanakan absensi elektronik. Dengan absensi elektronik tersebut, tidak hanya kehadiran yang diperhitungkan, namun ada nilai indeks kedisiplinan.

“Bila kehadirannya seratus persen yang ditandai dengan absen masuk atau keluar, tapi kalau waktunya tidak sesuai aturan maka akan mengurangi nilai kedisiplinan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO