Bahtsul Masail: Hasil Muktamar NU ke-33 Tak Sah, Said Aqil Dianggap Akui Curang

Bahtsul Masail: Hasil Muktamar NU ke-33 Tak Sah, Said Aqil Dianggap Akui Curang Para kiai saat membahas hukum sah atau tidak Muktamar NU ke-33 dalam pandangan fiqh di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar Jombang, Jawa Timur, Senin (25/7/2016). Foto: bangsaonline.com

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pernyataan KH Siraj yang menegaskan bahwa “Lebih baik menang dengan cara curang daripada kalah tapi menjelek-jelekkan” dalam kasus Muktamar NU ke-33 di Jombang mendapat perhatian serius para kiai dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar Jombang, Senin (25/7).

Menurut para kiai, pernyataan Kang Said – paggilan akrab – itu bukan hanya bertentangan dengan syariat Islam yang memerintahkan menaati aturan dan perjanjian tapi juga merupakan pengakuan bahwa jabatan yang diraih sebagai ketua umum PBNU adalah hasil dari kecurangan.

(BACA: Heboh Buku ”Sidogiri Menolak Pemikiran KH Siroj”, Sesatkan Al-Ghazali)

“Pernyataan itu bukan hanya sangat tidak pantas disampaikan orang terhormat yang sedang memikul amanat untuk menjadi pengawal moral, tapi juga merupakan pengakuan terang-terangan bahwa di Muktamar NU ke-33 benar-benar terjadi kecurangan,” tegas KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur dalam makalahnya yang disebar kepada peserta Bahtsul Masail.

(BACA: Tuntut PBNU Dibersihkan dari PKI, Syiah dan Liberal, Kiai-Kiai Desak Mundur)

Mantan Wakil Katib Syuriah PBNU itu juga menyebut sejumlah kecurangan dan pelanggaran dalam Muktamar NU ke-33. Antara lain: adanya peserta illegal (bukan pengurus NU) yang diselundupkan sebagai peserta Muktamar NU.

(BACA: Menentang Qanun Asasi NU, Kiai Afif Minta Dirikan NU Baru)

Pelanggaran dan kecurangan lain, menurut Kiai Afifuddin, adalah kasus anggota Ahlul Halli Wal-Aqdi (Ahwa) yang dicomot dari daftar registrasi peserta (bukan hasil pilihan peserta Muktamar yang sah).

Kiai Afifuddin yang mantan Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU itu juga menyebut praktik kecurangan berupa penghilangan hak peserta Muktamar untuk berpendapat, memilih, menolak atau menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU sesuai AD/ART.

Menurut dia, Marsudi selaku pimpinan sidang langsung menutup sidang dengan menyatakan bahwa LPJ diterima. Padahal para Rais dan Ketua PWNU tak diberi kesempatan untuk memberi pandangan umum.

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO