Sidang Pemalsuan Resi BPKB di PN Surabaya, Dua Terdakwa Terbukti Palsukan Tanda Tangan

Sidang Pemalsuan Resi BPKB di PN Surabaya, Dua Terdakwa Terbukti Palsukan Tanda Tangan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa adik kakak yakni Jos Riwayat dan Krida Pristiawan, Rabu (20/7).

Persidangan ini naik banding setelah terdakwa tidak puas dengan beberapa dakwaan yang dibuat oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Padahal, minggu depan agenda sidang sudah memasuki tahap penuntutan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa terkesan berbelit-belit saat ditanya seputar tanda tangan surat kuasa pengambilan BPKB.

"Kalau kamu merasa tidak puas, ya kamu datang kepolisian yang menyidik kamu," ujar hakim yang memimpin sidang tersebut, Sigit.

Dalam persidangan tersebut, Krida ngotot kepada jaksa ditunjukkan bukti bahwa yang membayar angsuran selama ini adalah korban, Enggar. "Pak jaksa saya minta bukti 18 angsuran kalau Enggar yang membayarnya," pintanya.

"Sudah, kalau terdakwa merasa tidak puas, nanti ada waktunya sendiri terdakwa membuat pembelaan, karena Rabu (27/7) sudah masuk ke agenda tuntutan," jawab hakim Sigit.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO