"Menutup lokalisasi Dolly tidak boleh dilakukan sebelum perekonomian warga terdampak mapan. Selain melanggar UU juga akan memicu konflik vertikal antara warga dengan pemeritah. Jadi, pemkot harus memperhatikan UU terlebih dulu jika tidak ingin memiliki masalah hukum di kemudian hari nanti," ujar Ketua Tim Advokasi FPL, Anis.
Anis menegaskan, keadilan dan kesejahteraan hak warga. Persoalan lokalisasi tidak hanya aspek ekonomi tapi aspek sosial. Pemkot kerap menggunakan alasan yang tidak masuk akal. Banyaknya angka kriminalitas karena salah satunya disebabkan keberadaan lokalisasi tidak bisa dibenarkan. Begitu pula dengan perdagangan anak tidak memiliki dasar yang kuat. Selama tujuh tahun menekuni masalah anak, kata dia, tidak satupun pelaku trafficking berasal dari warga lokalisasi.
"Tidak masuk akal jika keberadaan lokalisasi dianggap memicu kriminalitas. Itu hanya dalih pemkot untuk membuat opini publik yang buruk soal Dolly. Ini tidak bisa dibenarkan," ucapnya.
Salah seorang warga Kelurahan Putat Jaya (tempat beroperasinya Dolly), Linda mengungkapkan, pembekalan sebelum penutupan seperti pelatihan membuat kue dan kursus menjahit tidak maksimal. Pemkot dianggap tidak serius memberikan program tersebut pada warga, mucikari dan para pekerja seks komersial (PSK). Pelatihan yang mestinya membutuhkan waktu lama hanya diadakan dua hinga tiga hari.
"Pelatihan itu setidaknya enam bulan. Kalau cuma dua sampai tiga hari, bisa apa. Kami disuruh bikin resoles, kalau orang desa itu tidak bisa dengan waktu sesingkat itu," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






