Aksi para guru di halaman PN Sidoarjo untuk solidaritas Samhudi. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE
Selain itu, Priyo membeberkan, dari sejumlah saksi yakni Saksi Yuni Kurniawan, orang tua korban hanya mendengar cerita dari putranya saja, tanpa mengetahui kejadian itu. Begitupun, lanjut Priyo, saksi IM dan SS (Korban) yang merupakan masih di bawah umur, dalam keterangan saksinya di penyidik kepolisian tanpa diambil sumpah lantaran keduanya masih di bawah umur.
"Sehingga ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. terlebih, saat di persidangan IM tidak bisa dihadirkan," jlentrehnya.
Selain itu, ungkap Priyo, hasil visum yang diajukan oleh penyidik dari puskesmas Balong Bendo itu dilakukan oleh perawat. Baru keesokan harinya ditandatangani oleh dokter. "Kami menganggap bahwa hasil visum itu merupakan alat bukti tidak sah. Sebab, bukan dilakukan oleh dokter," bebernya.
Priyo berharap, majelis hakim membebaskan terhadap terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta persidangan yang terungkap. "Namun, jika perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana, hakim melepaskan segala tuntutan hukum," pungkasnya dengan didampingi Saheri SH, tim kuasa hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Samhudi dengan tuntutan 6 bulan penjara, 1 tahun masa percobaan dan denda 500 ribu subsider 2 bulan. Dalam perkara pidana Nomor.240/Pid.sus/2016/PN.Sda Guru Agama itu didakwa "Melakukan kekerasan terhadap Anak" yakni dengan menyuruh membuka baju dan sepatu SS (15).
Kemudian SS diperintah untuk mengalungkan sepatu itu ke leher, selanjutnya tanpa bertanya kepada korban, terdakwa langsung memukul lengan dua kali dan mencubit hingga mengalami luka memar di bagian lengan tangan kanan.
Atas perbuatan itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Balong Bendo. Hingga proses itu bergulir ke persidangan, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Meski sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak pada saat sebelum tuntutan oleh JPU. Namun, proses hukum tetap berjalan dan tidak bisa dihentikan, hingga proses persidangan itu mendapat putusan tetap (incrach) dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




